Selasa, 22 September 2015

Siswa Wajib Nyanyikan Lagu Indonesia Raya



Kemendikbud memberikan instruksi melalui  Permendikbud nomor 21 tahun 2015 tentang aturan teknis di tahun pelajaran 2015/2016 --dalam edaran menteri- mewajibkan sekolah menerapkan aturan    menteri. Jika ada sekolah yang bandel, akan diberikan sangksi.


Permendikbud  No. 21 tahun 2015 yang dikeluarkan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah disosialisasikan ke semua tingkatan dinas pendidikan di Indonesia. Aturan teknis tersebut, sekolah wajib melaksanakan upacara bendera setiap Senin, orang tua wajib mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk, kewajiban berdoa  bersama-sama ketika  akan mengawali dan mengakhiri  proses  pembelajaran di kelas, dan siswa wajib menyanyikan  lagu Indonesia Raya sebelum belajar.
                Khusus Dinas Pendidikan Sinjai, menyerukan dan menyampaikan ke semua sekolah untuk melaksanakan aturan teknis yang dikeluarkan kemendikbud itu.   Kadis Pendidikan Sinjai, Ibu Dra Masati, Agustus 2015, menjelaskan semua sekolah telah melakukan aturan teknis Kemendikbud.  Hanya  saja dipertegas kembali oleh Menteri Kemendikbud, bapak Anies Baswedan, melalui surat edarannya bahwa tujuan utamanya mengajak siswa untuk selalu cinta, selalu rindu, dan selalu sayang akan bangsanya yaitu Indonesia dengan balutan karakter yang berbudi pekerti luhur.
                Kendati aturan itu diamini sudah lama diterapkan di sekolah, namun satu diantaranya dinilai sebagai sesuatu yang baru yaitu kewajiban siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya.  Menurut Anies Baswedan dalam edarannya,  siswa menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum belajar dan ketika akan pulang sekolah menyanyikan lagu-lagu perjuangan atau lagu daerah.  (*Takdir kahar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar