Kemendikbud memberikan instruksi melalui Permendikbud nomor 21 tahun 2015 tentang
aturan teknis di tahun pelajaran 2015/2016 --dalam edaran menteri-
mewajibkan sekolah menerapkan aturan
menteri. Jika ada sekolah yang bandel, akan diberikan sangksi.
Permendikbud No. 21 tahun 2015 yang dikeluarkan
kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah disosialisasikan ke semua
tingkatan dinas pendidikan di Indonesia. Aturan teknis tersebut, sekolah wajib
melaksanakan upacara bendera setiap Senin, orang tua wajib mengantar anaknya ke
sekolah di hari pertama masuk, kewajiban berdoa
bersama-sama ketika akan
mengawali dan mengakhiri proses pembelajaran di kelas, dan siswa wajib
menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum
belajar.
Khusus
Dinas Pendidikan Sinjai, menyerukan dan menyampaikan ke semua sekolah untuk
melaksanakan aturan teknis yang dikeluarkan kemendikbud itu. Kadis Pendidikan
Sinjai, Ibu Dra Masati, Agustus 2015, menjelaskan semua sekolah telah melakukan
aturan teknis Kemendikbud. Hanya saja dipertegas kembali oleh Menteri Kemendikbud,
bapak Anies Baswedan, melalui surat edarannya bahwa tujuan utamanya mengajak
siswa untuk selalu cinta, selalu rindu, dan selalu sayang akan bangsanya yaitu
Indonesia dengan balutan karakter yang berbudi pekerti luhur.
Kendati aturan itu
diamini sudah lama diterapkan di sekolah, namun satu diantaranya dinilai
sebagai sesuatu yang baru yaitu kewajiban siswa menyanyikan lagu Indonesia
Raya. Menurut Anies Baswedan dalam
edarannya, siswa menyanyikan lagu
Indonesia Raya sebelum belajar dan ketika akan pulang sekolah menyanyikan
lagu-lagu perjuangan atau lagu daerah. (*Takdir kahar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar