Kamis, 30 Mei 2013

SELEKSI GUPRES TINGKAT KABUPATEN SINJAI

Kegiatan seleksi Gupres Kab. Sinjai tahun 2012

Kembali tahun 2013 ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sinjai kembali melakukan seleksi guru, kepala sekolah dan pengawas berprestasi tingkat kabupaten Sinjai.
Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Dra. Mas Ati, ketika memimpin rapat persiapan gupres, Jumat (24/5) di ruang rapat Dinas Pendidikan Sinjai berharap bahwa seleksi guru dan kepala sekolah serta  pengawas berprestasi di kabupaten Sinjai terlaksana dengan baik. Sehingga hasilnya dapat ditemukan guru, kepala sekolah dan pengawas yang betul mampu nanti berbicara di tingkat provinsi dan nasional.
Sekadar diketahui, pelaksanaan gupres 2013 ini akan dilaksanakan selama tiga hari tanggal 3 - 5 Juni 2014 yang dipusatkan di ruang pertemuan Handayani Dinas Pendidikan Sinjai.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut dihimbau semua guru-guru dan kepala sekolah di semua tingkatan untuk mengikuti seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten Sinjai. Sebagai bahan pemahan tentang gupres ini, maka berikut ini dipaparkan petunjuk teknis kegiatan dengan ketentuan :
1. Menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut :
A. Pemilihan Guru Berprestasi
a. Guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah
c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai guru secara terus menerus sampai saat ini diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan PNS
d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24jam tatap muka perminggu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah.
e. Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh Kepala UPTD untuk SD, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kulon Progo untuk SMP, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo untuk MI dan MTs.
f. Melampirkan bukti prestasi yang dicapai dalam bentuk laporan tertulis (evaluasi diri) yang disyahkan oleh kepala sekolah dan dilampirkan rekomendasi dari dewan guru atau komite sekolah bahwa guru yang bersangkutan adalah guru berprestasi melebihi guru lain.
g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran atau kinerja guru yng dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah .
h. Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik berupa rekomendasi dari penanggungjawab organisasi kemasyarakatan yang disyahkan olah kepala sekolah.
i. Melampirkan portofolio
j. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I, II dan III tingkat nasional tidak diperkenankan mengikuti program ini.
k. Guru-guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi Peringkat I, II dan III tingkat kabupaten, provinsi dan nasional dapat mengikuti program ini setelah 5 tahun.
B. Pemilihan Kepala Sekolah Berprestasi :
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4(D4)
b. Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut sebagai kepala sekolah di sekolah yang sama (TMT Penugasan sebagai kepala sekolah di sekolah tersebut) dengan prestasi yang terbaik.
c. Belum pernah dijatuhi hukuman disiplin sebagai pegawai (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan/yayasan)
d. Belum pernah menjadi juara pemilihan kepala sekolah berprestasi tingkat provinsi dan nasional.
(*/Takdir Kahar/dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar